Lihat videonya mulai menit ke-1:43:
Pengakuan Tersangka
Tersangka AK (23), mengungkapkan alasannya melakukan penganiayaan pada pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyadi (43).
Menurut pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) pukul 10.30 WIB, AK mengatakan tak suka dengan sikap yang ditunjukkan Mulyadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jengkel hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi ojol yang merupakan warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu.
AK menceritakan, waktu itu ia hendak menuju rumah temannya menggunakan mobil.
Saat melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, kondisi arus lalu lintas sedang ramai.
• Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Pria Tendang Driver Ojol di Pekanbaru hingga Tersungkur
"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan. Saya klakson dua kali minta jalan. Tapi dia gaya-gayaan di depan saya kayak enggak dengar gitu klaksonnya," akui AK yang tampak sesekali menangis.
Setelah itu, sambung dia, korban malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.
Dia kemudian menghadang dan turun dari mobil memarahi si korban. AK juga mengakui memukul kepala korban yang memakai helm sebanyak dua kali.
"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel. Jadi saya tendang bagian pinggangnya," sebut AK.
Dia juga mengaku aksi itu dilakukan secara spontan. Ditambah lagi karena ada masalah pribadi.
"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati. Jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," akui AK.
Terancam penjara 5 tahun
Tersangka AK kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.