TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap ancaman pidana pelaku penganiayaan Driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020).
Sebagaimana diketahui video Driver Ojol ditendang oleh seorang pria sempat viral di media sosial.
Di acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Minggu (5/7/2020), Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mumin Wijaya mengatakan kejadian itu terjadi pada siang hari.
• Ngaku Spontan Tendang Driver Ojol hingga Tersungkur, Pelaku: Saya Klakson 2 Kali Minta Jalan
Awalnya korban yang tengah mengendarai motornya tiba-tiba mendengar klakson dari mobil yang dikendarai pelaku.
Menanggapi itu, korban lantas ikut mengklakson mobil tersebut.
"Awal mulanya memang pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 sekitar pukul 14.00, korban mengendarai motor membawa orderan makanan melewati Jalan Cempaka."
"Kemudian tiba-tiba datang mobil dari belakang yang sempat melewati kendaraan pelapor, kemudian kendaraan dikendarai pelaku membunyikan klakson, kemudian pelapor atau korban ikut membalas," jelas Nandang.
Diduga tersinggung oleh balasan klakson tersebut, pelaku lantas turun dari mobil dan memaki sang driver ojol.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban sampai korban beserta motornya terjungkal.
"Kemudian mungkin terasa tersinggung dari pengendara roda empat lalu kemudian menghadang driver ojol ini kemudian turun driver ojol juga berhenti, tiba-tiba melakukan menyampaikan memaki si korban kemudian juga melakukan pemukulan dan penendangan," kata dia.
• Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Pria Tendang Driver Ojol di Pekanbaru hingga Tersungkur
Selain marah, polisi juga menyebut pelaku mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui setelah melakukan tes urine.
"Terpancing emosi, merasa si korban menghalangi jalan si pelaku ini, namun memang juga kita sudah mengambil urine si pelaku memang pada saat kejadian si pelaku ini juga sedang mengonsumsi narkoba karena mengandung mentamine," ceritanya.
Dalam kesempatan itu, Nandang juga mengatakan bahwa pelaku bisa terancam pidana maksimal lima tahun.
"Ya memang saat ini kita tetap mempersangkakan terhadap si pelaku ini yaitu dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman melakukan penganiayaan ancaman 5 tahun," ungkap dia.
• Driver Ojol Ditendang hingga Tersungkur oleh Pengemudi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Positif Narkoba