Terkini Nasional

Minta Najwa Shihab Hadirkan Menkes Terawan, M Qodari: Jangan Tjahjo Kumolo, Enggak akan Diganti

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Indo Barometer M Qodari meminta tayangan Mata Najwa dapat menghadirkan Menkes Terawan, Rabu (1/7/2020).

Jokowi menilai seharusnya prosedur di Kemenkes dapat dibuat lebih sederhana melalui Peraturan Menteri (Permen).

• Jokowi Ancam Reshuffle, Pengamat Politik Prediksi Menteri Ekonomi Diganti: Kalau Menkes dari Dulu

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya minta agar pembayaran deposito untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya," kata Joko Widodo, dikutip dari Breaking News di Metro TV, Senin (19/6/2020).

"Jangan sampai ada keluhan," tegasnya.

Ia menyinggung biaya santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal saat menangani kasus Covid-19.

Diketahui tingkat kematian tenaga medis di Indonesia mencapai yang tertinggi di Asia Tenggara, bahkan dunia.

Jumlah tenaga kesehatan yang meninggal akibat tertular Virus Corona mencapai 5-6 persen dari seluruh total pasien Covid-19.

Jokowi menegaskan mereka seharusnya mereka segera mendapat bantuan santunan.

"Misal ada yang meninggal ini segera bantuan santunan harus ada. Mestinya begitu meninggal, langsung bantuan santunan harus harus keluar," tegas Kepala Negara.

Ia lalu meminta agar prosedur di Kemenkes dapat diringkas.

Jokowi menyinggung prosedur yang ada saat ini terlalu berbelit-belit.

• Yunarto Wijaya Sebut Ada 3 Kemungkinan dari Kemarahan Jokowi pada Menterinya dan Terkait Reshuffle

"Prosedurnya di Kementerian Kesehatan harus betul-betul bisa dipotong, jangan sampai bertele-tele," papar Jokowi.

Menurut dia, prosedur yang ada dapat disederhanakan melalui Permen yang dikeluarkan Menteri Terawan.

"Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit, ya disederhanakan," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menyoroti proses pembayaran klaim rumah sakit dan insentif untuk tenaga medis.

Halaman
1234