Menurut Tubagus, korban umumnya enggan melaporkan aksi preman yang dilakukan terhadapnya.
"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," jelasnya.
"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan korban merasa proses pelaporan akan panjang dan justru merepotkan.
"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," kata Tubagus.
"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," lanjutnya.
Ia menilai faktor-faktor tersebut membuat premanisme sulit dihapuskan.
"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," tambah Tubagus. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)