Terkini Daerah

Kades di Kalsel Tewas Ditembak oleh Mantan Anak Buahnya, Pelaku Dendam karena Dipecat dari Jabatan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup untuk pasal 340 dan 15 tahun penjara untuk pasal 338.

Kombes Tubagus Ade Ungkap Sisi Lain John Kei dan Kelompoknya: Mereka Mengaku, Itu Budaya di Mereka

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditemukan tewas tertelungkup di Jembatan Desa Ampukung pada Rabu (24/6/2020) tengah malam.

Di tubuh korban ditemukan dua mata luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan juga tangan kiri.

Terungkap, korban dihabisi menggunakan sebuah senapan angin yang dibuang pelaku di bawah jembatan Desa Ampukung.

Barang bukti lain yang ditemukan polisi adalah 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Tewasnya Kades di Kalsel, Ditembak 2 Kali, Berawal dari Dendam