TRIBUNWOW.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menceritakan masalah Nus Kei dan John Kei hingga loyalitas anak buahnya.
Hal itu tampak dalam wawancaranya dengan Rosianna Silalahi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020) malam.
Mulanya, Tubagus menjelaskan apa benar John Kei otak dua peristiwa di Cengkareng dan Cipondoh.
• Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui
Saat prarekonstruksi ada tanya jawab John Kei dengan anak buahnya, "Apa hukuman bagi pengkhianat?" "Mati," teriak anak buahnya.
Tubagus menjelaskan, ada beberapa kali pertemuan untuk merencanakan penganiayaan dua anak buah Nus Kei di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Cipondoh.
Perencanaan itu berlangsung di PT ATE, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara; perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat; dan sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pada 14 Juni saat perencanaan di Kelapa Gading, John Kei tak hadir. Perencanaan selanjutnya pada 20 Juni baru dihadiri John Kei saat berlangsung di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi.
Perencanaan lebih matang untuk menyerang Nus Kei kembali berlangsung di sebuah hotel di Cempaka Putih pada 21 Juni 2020.
"Pelaksanaan rapat berulangkali dan terjadi di tiga tempat. Jadi bukan hanya sekali," terang mantan Kapolres Karawang ini.
Kenapa John Kei bisa terseret dalam kasus ini, ungkap Tubagus, karena polisi menemukan alat bukti terkait kasus pidana anak buahnya di Cengkareng dan Cipondoh.
Ia menjelaskan, alat bukti itu disebut dengan petunjuk. Bukti petunjuk itu boleh dibilang bukti tidak langsung atau indirect evidence. Dari semua alat bukti ada kesesuaian dengan peristiwa.
"Hampir pengalaman saya tidak pernah ada orang tiba-tiba membunuh dengan kekuatan besar, tanpa ada perencanaan yang memang sudah terencana dengan baik," kata dia.
• Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
Kasus yang terjadi belakangan ini, sambung dia, tidak mungkin tanpa ada koordinasi dan perintah. Di sinilah peran John Kei.
Soal pengacara Anton yang menyebut kliennya, John Kei, bukan dalang dalam kasus ini silakan saja. Begitu kata Tubagus.
Merujuk pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka sebagai bagain alat bukti tidak bernilai. Karena yang bernilai adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, baru keterangan tersangka.