TRIBUNWOW.COM - Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ulama Edy Mulyadi, menanggapi insiden pembakaran bendera PDIP.
Insiden itu terjadi saat unjuk rasa menentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).
Dilansir TribunWow.com, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP, Pantas Nainggolan, kemudian menyampaikan tanggapannya atas peristiwa itu dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/6/2020).
• Soal Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Sebut Bukan Menghina Partai: Ekspresi Penolakan RUU HIP
Pantas menyebutkan anggota PDIP geram dengan aksi tersebut karena merasa bendera adalah simbol kehormatan suatu organisasi.
"PDIP di seluruh Indonesia merasa terusik dan tersinggung akibat provokasi pembakaran bendera partai," kata Pantas Nainggolan.
"Kita mengetahui persis bendera adalah simbol kehormatan sebuah partai," jelasnya.
Kasus tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum untuk mengungkap dalam pembakaran bendera partai.
Hal itu senada dengan surat perintah yang dikeluarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Kamis (25/6/2020).
"Maka, sebagai reaksi terhadap peristiwa tersebut, PDIP sesuai dengan arahan dari pucuk pimpinan partai, melakukan langkah legal action," kata Pantas.
Menurut Pantas, langkah hukum ditempuh demi menghindarkan dari keributan yang lebih besar.
"Kita tidak mau melangkah di luar aturan hukum, jadi kita menuntut supaya dilakukan penegakan hukum di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Ia kembali menegaskan seluruh kader PDIP merasa tersinggung dengan adanya peristiwa itu.
• Tanggapi Pembakaran Bendera PDIP, Hasto Ungkit Peristiwa Kudatuli 1996: Jangan Uji Kesabaran Kami
Pantas mengibaratkan peristiwa itu sama provokatifnya dengan pembakaran bendera merah putih.
"Tidak boleh terjadi pembiaran provokasi yang seperti ini," tegas Pantas.
Dalam tayangan yang sama, Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi menyebutkan pihaknya mempersilakan jika PDIP akan membawa kasus ke ranah hukum.