"Ini kan cuman soal membaca angka sebetulnya, yang kemudian di belakang itu baru kita persoalkan," ungkapnya.
"Mengapa KPK ngotot membaca angka itu, siapa yang pesan sebelumnya."
"Karena enggak biasa KPK punya urgen yang kuat untuk soal yang bersifat teknokratis dan belum menimbulkan semacam potensi delik," kata Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky Gerung menyinggung soal Perppu tentang Corona yang menjadi awal kecurigaan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Dikatakannya bahwa semua tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Corona tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.
• Ekonom INDEF Sebut Kartu Prakerja Abal-abal dan Ungkap Ucapan Sri Mulyani yang Membuatnya Syok
"Dan semua orang tahu bahwa Perppu yang kemudian jadi Undang-Undang Corona ini bermasalah secara hukum pertama-tama," jelasnya.
"Karena langsung meminta supaya jangan ada pidana di dalam pembuatan kebijakan, kalau pejabat membuat kebijakan jangan dipidanakan," imbuhnya.
Menurut Rocky Gerung, Perppu tersebut seperti menyinggung KPK, karena seperti membatasi ruang kerjanya.
Hal itulah yang nampaknya memicu kecurigaan oleh KPK, selain juga dari masyarakat umum.
"Itu kan sudah menimbulkan kecurigaan pada KPK juga ya kalau begitu kita dilarang untuk audit dilarang untuk memeriksa prosedur," ucap Rocky Gerung.
"Jadi KPK sebenarnya tersinggung dengan RUU itu," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)