Kasus Korupsi

Jubir KPK Bantah Pemberian Justice Colaborator terkait Bebasnya Nazaruddin: Sangat Tidak Mungkin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020). Dirinya memberikan bantahan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin.

Sedangkan syarat selanjutnya adalah ada tindakan kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka.

Dirinya kemudian mengungkit panjangnya proses penyidikan kepada Nazaruddin karena sempat melarikan diri dan menghilang sebelum akhirnya berhasil di tangkap di Colombia.

Oleh karenanya, Ali Fikri mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh Nazaruddin tidak bisa dikategorikan sebagai kooperatif.

• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?

"Kemudian yang kedua, juga kita tahu ketika proses penyidikan Pak Nazaruddin ini ditetapkan sebagai tersangka kita tahu kemudian tidak kooperatif, dia melarikan diri, masuk daftar pencarian orang, ke luar negeri dan berhasil ditangkap," terangnya.

Melihat dua hal tersebut, Ali Fikri menyimpulkan bahwa kecil kemungkinan bagi Nazaruddin untuk bisa mendapatkanĀ justice colaborator.

"Kecil kemungkinan tersangka yang demikian itu mendapatkan justice colaborator," katanya.

"Maka kami kaget ketika kemudian dari Dirjen PAS menyampaikan di media bahwa Nazaruddin mendapatkan justice colaborator karena dari awal sangat tidak mungkin, minimal dengan dua kriteria tadi," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 29.45:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)