TRIBUNWOW.COM - Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga memberikan penjelasan terkait bebasnya narapidana Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam dua kasus sekaligus pada tahun 2013 dan 2016.
Pertama adalah korupsi kasus wisma atlit Hambalang pada tahun 2011.
Dalam kasus tersebut Nazaruddin mendapatkan hukuman akhir 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
• Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri
Kemudian kedua adalah terbukti mendapatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2016.
Hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjuara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan begitu Nazaruddin harus menjalani hukuman kedua selama 6 tahun setelah menyelesaikan hukuman pertama selama 7 tahun.
Itu artinya harusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025.
Namun rupanya, mantan Anggota DPR tersebut sudah menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020), seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Nazaruddin ternyata dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Reynhard Silitonga mengatakan status remisi tersebut didapat lantaran Nazaruddin memperoleh status justice collaborator dari KPK.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020).
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, narapidana itu mempunyai hak, ada beberapa hak," ujar Reynhard.
"Di antaranya melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, kemudian mendapatkan pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak," jelasnya.
"Kemudian menerima kunjungan penasihat hukum atau orang tertentu lainnya."
• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?