Terkini Daerah

Catatan Kasus Kriminal John Kei, Dimulai Bentrokan pada 2004, Pembunuhan 2012 hingga Kerusuhan 2020

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019).

Perseteruan dua kubu tersebut berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di PN Jakatya Selatan pada 29 April 2010.

Bahkan, bentrok yang dikenal dengan peristiwa Ampera Berdarah ini menewaskan dua anak buah John Kei dan seorang sopir Kopaja.

Tak hanya itu, Tito Refra saat itu juga mengalami luka tembak di bagian dada.

Pemilik Rumah Nus Kei yang Diserang di Green Lake terkait John Kei, Polisi: Mereka Saling Mengenal

John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim memvonis John Kei 12 tahun pejara, lebih redah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Pada 17 Februari 2012, John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Dilansir Kompas.com, Ayung merupakan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss-Belhotel kamar nomor 2701, 26 Januari 2012.

Dugaan keterlibatan John Kei berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Pada akhir 2012, John divonis 12 tahun penjara.

Namun, hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2013.

 

Ia kemudian dipindah dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Nusakambangan di tahun 2014.

Temuan Polisi setelah Gerebek Rumah John Kei, Ketapel Panah hingga Stik Baseball Diamankan

Lima tahun berlalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember.

Terbaru, John Kei ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kerusuhan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia bersama 25 orang lainnya yang diduga juga terlibat, ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020), dilansir Kompas.com.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Halaman
123