Kasus Novel Baswedan

Tak Terima Pengacara Novel Sebut Kasus Sarang Burung Walet Dimanipulasi, Korban: Kamu yang Bilang

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdebatan antara korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar (kiri), dengan pengacara Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana (kanan), dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Irwansyah Siregar, korban kasus sarang burung walet, bersikeras pelaku penganiayaan adalah Novel Baswedan.

Sebelumnya diketahui Novel Baswedan diduga terlibat dalam penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kasus tersebut kerap dimunculkan lagi saat Novel menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perdebatan terjadi antara korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar (kiri), dan kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana (kanan), dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Novel Ingin Jokowi Bantu Kasusnya, Pihak Istana: Jangan Semua Presiden Disuruh Turun Tangan Langsung

Dilansir TribunWow.com, seorang korban, Irwansyah, menyampaikan kesaksiannya saat dihubungi dalam acara Kompas TV, Sabtu (21/6/2020).

Perdebatan kemudian muncul saat Irwansyah tidak dapat menyebutkan alat bukti yang ditanyakan kuasa hukum Novel, Kurnia Ramadhana.

Awalnya, Kurnia menilai bukti yang diajukan Irwansyah kurang kuat karena hanya berdasarkan pengakuan saksi.

Menurut Kurnia, harus ada alat bukti lain yang menguatkan kasus untuk diusut.

Apalagi tuduhan mengarah kepada penegak hukum seperti Novel Baswedan.

"Jangan-jangan Anda tidak tahu apa yang Anda pegang itu," ucap Kurnia Ramadhana sambil menunjuk berkas praperadilan yang ditunjukkan Irwan.

"Saya ini sekolah juga, Pak. Bukan saya bod**," bantah Irwansyah Siregar.

Kurnia mencoba menanyakan kembali alat bukti yang digunakan untuk menuduh kliennya.

"Ya jelaskan, buktinya apa yang mengarah kepada Novel?" tanya Kurnia.

"Dia sebagai pelaku penembakan," jawab Irwansyah.

Kurnia kembali menegaskan laporan yang disampaikan Irwan tidak cukup kuat untuk membuat tuduhan.

"Apa buktinya? Kalau Anda hanya sampaikan Anda mengingat wajah Novel tahun 2004, Anda disuruh pulang sama polisi kalau ngelapor seperti itu," ucap Kurnia.

Halaman
123