TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menanyakan bukti yang dimiliki korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah Siregar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (20/6/2020).
Kurnia mengungkapkan sejumlah kejanggalan tentang terseretnya nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tersebut.
• Nama Novel Diseret Lagi dalam Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum: Ketika Diusut Itu Bohong
Hal itu ia sampaikan setelah seorang korban penganiayaan, Irwansyah Siregar, tidak kunjung dapat menyebutkan barang bukti dalam kasusnya.
Kurnia menduga diungkitnya lagi kasus sarang burung walet itu adalah karena Novel menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan anggota polisi.
"Fokus utama hari ini adalah ada penyidik KPK yang secara terang-benderang disiram air keras di wajahnya, tapi proses persidangannya janggal," ungkap Kurnia Ramadhana.
Ia menyinggung Irwansyah yang sebelumnya tidak dapat menunjukkan bukti tuduhan penganiayaan dilakukan oleh Novel.
Menurut Kurnia, keterangan Irwansyah hanya berdasarkan pengakuan dan tidak ada alat bukti lainnya.
"Maka dari itu kita berdebat saja, apa bukti dari tuduhan terhadap Novel Baswedan? Toh Pak Irwan tidak bisa sampaikan," tutur Kurnia.
"Tadi clear sekali pertanyaan saya, apa bukti hukum konkrit yang Anda lakukan selama 8 tahun, Anda juga tidak bisa menyampaikan," tambahnya.
Kurnia mengakui Irwansyah menjadi korban dalam kasus tersebut.
Namun ia menyoroti tuduhan yang dilontarkan terhadap pelaku.
• 16 Tahun Berlalu, Korban Kasus Penganiayaan Novel Baswedan soal Sarang Burung Walet Tuntut Keadilan
"Argumentasi Anda dengan sangat mudah bisa dibantah. Bahwa Anda sebagai korban, iya. Tapi pertanyaannya apakah Novel Baswedan pelakunya?" tanya Kurnia.
"Itu yang Anda tidak bisa sampaikan," tambahnya.
Korban penganiayaan Irwansyah segera membantah ucapan Kurnia.