Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
• Cerita Pria di NTB Tak Sadar Nikahi Laki-laki, Kenalan di Medsos hingga Ditolak Berhubungan Badan
Sebelumnya dikabarkan korban mendapatkan paket berisi tengkorak pada Kamis (11/6/2020) malam.
Paket itu dikirim melalui ojek online dan tidak bertuliskan alamat pengirim.
Hanya tertera alamat lengkap panerima yang tertulis di paket.
Sekeliling paket tersebut terdapat bercak darah dan terdapat sehelai kertas bertuliskan bahasa Arab.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Paket Berisi Tengkorak, Pengusaha di NTB Dapat Teror Kain Kafan"