Breaking News:

Terkini Daerah

Kuasa Hukum Tolak Para Petinggi Sunda Empire Dianggap Buat Onar: Orang Bercita-cita Boleh Saja

Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.

Hal itu diungkapkan Misbahul Huda setelah Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong yang dilakukan para Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rd Retnowati, dan Rangga Sasana pada Kamis di Pengadilan Negeri Bandung(18/6/2020).

Dilansir oleh Kompas TV, Misbahul Huda menilai apa yang dilakukan kliennya tidak membuat onar masyarakat.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020).
Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020). (Youtube/KompasTV)

Sosok 2 Anak Sunda Empire, Ditangkap saat Kendarai Motor hingga Bisa Sewa Pengacara Terkenal Serawak

Mereka juga tidak melanggar Pasal berlapis KUHP yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang no. 1 tahun 1946 serta pasal 15 uu no. 1 tahun 1946.

"Tidak realistis Jadi kalau klien kami didakwa membuat onar, bohong, yang membuat onar itu siapa yang bohong itu siapa?"

"Kalau diancam Pasal 14,15 itu ya bagi saya mudah saja untuk mematahkan," ujar Misbahul.

Menurutnya, apa yang dilakukan para Petinggi Sunda Empire sah-sah saja.

Cita-cita untuk menyejahterakan dunia juga tak menjadi masalah.

Tak Pernah Komunikasi, Begini Kesaksian Keluarga Pendiri Sunda Empire: Kami Belum Menjenguk

"Tidak ada siapa yang membuat onar? Kan enggak pernah membuat onar."

"Orang bercita-cita itu boleh saja, jika kamu menjadi orang yang sukses mau ingin menyejahterakan masyarakat, menyejahterakan dunia kan boleh," kata dia.

Misbahul juga menantang bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.

"Siapa yang melarang? Apa ada hukum yang melarang tentang itu?" ucap dia.

Misbahul mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Perdana.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

"Selanjutkan kan bersama-sama teman ini akan menyampaikan dieksepsi semuanya," ujar Misbahul.

Sidang Perdana Sunda Empire, Jaksa Sebut Unik hingga Motif Bentuk karena Kedua Anak Pendiri

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Sunda EmpireNasri BanksRangga Sasana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved