Terkini Daerah
Kuasa Hukum Tolak Para Petinggi Sunda Empire Dianggap Buat Onar: Orang Bercita-cita Boleh Saja
Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Berikut ini sejumlah kilasan jalannya sidang dari Sunda Empire yang dirangkum TribunWow.com dari Tribun Jabar:
Fakta Sidang Perdana Sunda Empire
Sidang perdana kasus Sunda Empire telah selesai bergulir pada Kamis (18/6/2020).
Diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus pembuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda dibuat terheran dengan isi dakwaan.
• Selang 100 Hari Dikubur, Sebuah Makam Ditanam Bungkusan Pocong, Keluarga: Bau Busuk, Lalatnya Banyak
Sidang Virtual
Karena pandemi Virus Corona, sidang perdana digelar secara virtual.
Jaksa berada di ruang sidang Kejati Jawa Barat.
Sementara tiga orang terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana berada di tahanan Mapolda Jawa Barat.
Sidang tersebut digelar virtual dengan aplikasi zoom.
Terekam, Rangga Sasana yang mengaku sebagai petinggi Sunda Empire pun sempat menyapa dengan mengacungkan kedua jempol.
• Tak Mau Cerai, Nia Ramadhani Ngaku Tidak Pernah Buka 2 Benda Ini: Bukan Melulu Pasangan Kita Bohong
Motif Didirikan Sunda Empire
Dikutip dari Tribun Jabar, terungkap motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire.
Yakni karena kedua putrinya.
"Menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.