Breaking News:

Terkini Daerah

Kuasa Hukum Tolak Para Petinggi Sunda Empire Dianggap Buat Onar: Orang Bercita-cita Boleh Saja

Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

Berikut ini sejumlah kilasan jalannya sidang dari Sunda Empire yang dirangkum TribunWow.com dari Tribun Jabar:

Fakta Sidang Perdana Sunda Empire

Sidang perdana kasus Sunda Empire telah selesai bergulir pada Kamis (18/6/2020).

Diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus pembuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda dibuat terheran dengan isi dakwaan.

 Selang 100 Hari Dikubur, Sebuah Makam Ditanam Bungkusan Pocong, Keluarga: Bau Busuk, Lalatnya Banyak

Sidang Virtual

Karena pandemi Virus Corona, sidang perdana digelar secara virtual.

Jaksa berada di ruang sidang Kejati Jawa Barat.

Sementara tiga orang terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana berada di tahanan Mapolda Jawa Barat.

Sidang tersebut digelar virtual dengan aplikasi zoom.

Terekam, Rangga Sasana yang mengaku sebagai petinggi Sunda Empire pun sempat menyapa dengan mengacungkan kedua jempol.

 Tak Mau Cerai, Nia Ramadhani Ngaku Tidak Pernah Buka 2 Benda Ini: Bukan Melulu Pasangan Kita Bohong

Motif Didirikan Sunda Empire

Dikutip dari Tribun Jabar, terungkap motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire.

Yakni karena kedua putrinya.

"Menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Sunda EmpireNasri BanksRangga Sasana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved