"Lalu kemudian dilakukan terhadap petugas, dalam hal ini petugas hukum."
"Empat unsur pemberatan itu sudah terpenuhi. Kok cuma dituntut satu tahun? Itu kira-kira keluh kesah Novel," kata Refly.
Menurut keterangan Novel pada Refly, Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga tak yakin bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pelakunya.
Apalagi sidang kasus ini juga hanya didasarkan pengakuan dua pelaku itu.
Sidang tidak didasarkan dengan penyelidikan kecocokan antara pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
"Lalu saya tanya, Mas Novel apakah yakin bahwa kedua terdakwa itu pelakunya."
"Dia bilang 'Saya sendiri enggak yakin', lalu dia mengungkapkan proses persidangan di mana sesungguhnya dasar untuk menyidangkan kedua orang itu hanya didasarkan pada pengakuan diri mereka sendiri yang tidak didukung bukti-bukti lain," cerita Refly.
• Klarifikasi Kasus Burung Walet, Novel Mengaku Pernah Diancam Sebelumnya: Saya Korban Rekayasa
Lihat videonya mulai menit ke-0:55:
Novel Minta Terdakwa Dibebaskan Saja
Pada kesempatan yang sama, Novel mengatakan, seharusnya penyidik bisa lebih kritis terkait orang menyerahkan diri dengan barang bukti yang ada.
"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti."
"Di-cross keterangannya benar atau tidak," ujar Novel.
Menurutnya, penyidik harus bisa menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar-benar menyerahkan diri karena insyaf atau karena justru disuruh pihak lain.
"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan ? Mengakui perbuatan."
"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."