Terkini Daerah

Kasus Polisi Salah Tangkap di Jambi, Korban Dituding Curi Sepeda Motor hingga 6 Hari Dirawat di RS

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Djailani kuasa hukum Raja menunjukkan bukti adanya tindak kekerasan yang dialami kliennya.

Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani membenarkan peristiwa tersebut.

Setelah kliennya tidak terbukti bersalah dan diperbolehkan pulang, korban diketahui langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

Hal itu karena korban mengalami luka di sekujur tubuh. Akibat luka yang dideritanya itu, awalnya korban hanya dirawat selama tiga hari.

Namun, karena masih merasakan sakit pada bagian perut, akhirnya kembali dilakukan perawatan medis selama tiga hari.

Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.

Atas insiden itu, Abu menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan itu dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.

"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oknum polisi itu, pihaknya mengaku akan membuat laporan kepada Propam Polres Merangin.

Nasib Dua Pelaku Begal Polisi yang Pura-pura Bantu Kecelakaan, Ditangkap dalam Waktu Tiga Jam

Kapolres minta maaf

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya itu.

Kasus salah tangkap itu menurutnya terjadi karena adanya kemiripan antara pelaku yang sebenarnya dengan korban.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan permintaan maaf kepada pihak keluarga dan korban.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres dilansir dari Tribunjambi, Kamis (19/6/2020).

Saat disinggung terkait luka yang diderita korban akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut, Lutfi justru mengatakan karena luka lama.

Halaman
123