Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Kelvin yang dijatuhi hukuman mati.
Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda dan Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?