Terkini Daerah

Kakak Pupung Sadili Akui Belum Puas dengan Vonis Mati pada Aulia Kesuma dan Kelvin, Begini Alasannya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," jelas Nani.

Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

Kini dirinya hanya berharap agar Reyna tetap bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," ungkapnya.

Ajukan Banding

Melalui kuasa hukumnya Firman Candra, Aulia dan Geovanni akan mengajukan banding.

Firman Candra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai upaya termasuk beriniat meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," ujar Firman.

Menurut Firman hukuman mati sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

• Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."

"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia," katanya.

Bahkan, pihaknya berharap agar hukuman mati bisa dihapuskan.

"Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.

Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Nasib Eksekutor dan Pembantu Aulia Kesuma

Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Halaman
123