"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
Setelah berkomunikasi dengan SS melalui aplikasi Whatsapp, Russ lalu meminta agar gadis tersebut mengajak teman lainnya.
Dengan iming-iming uang Rp 2 juta per orang, SS kemudian mengajak dua temannya, LF dan TR untuk bergabung.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa secara mendalam, pihak kepolisian kemudian mengetahui bahwa Russ merupakan penjahat internasional.
Ia diketahui telah menjadi buronan FBI selama beberapa tahun dan belum tertangkap hingga saat ini.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.
Dari keterangan Red Notice-Interpol tersebut, diketahui bahwa Russ menjadi buron setelah melakukan penipuan dengan modus investasi saham.
Dari perbuatannya tersebut, Russ berhasil meraup keuntungan sejumlah 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10.2 triliun. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judulĀ "Polda Metro Koordinasi dengan Kedubes AS untuk Ekstradisi Russ Medlin" danĀ "Buronan FBI Russ Medlin Keluar Masuk Indonesia Menggunakan Visa Turis"