TRIBUNWOW.COM - Buronan FBI yang ditangkap di Indonesia lantaran terjerat kasus PSK Anak terancam diekstradisi kembali ke negaranya.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengaku telah menghubungi pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait penyerahan tersangka.
Pria bernama Russ Albert Medlin tersebut juga terungkap telah bolak-balik ke Indonesia menggunakan visa turis dengan paspor yang berbeda.
• Sempat Dipenjara 2 Kali karena Pelecehan di AS, Buron FBI Ditangkap di Indonesia terkait PSK Anak
Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), setelah mengetahui bahwa pelaku terkait kasus prostitusi anak yang ditangkap merupakan buronan FBI, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ini pihaknya telah bersiap untuk melakukan ekstradisi terhadap Russ.
Penyerahan tersangka tersebut hanya tinggal menunggu konfirmasi dari pihak FBI yang sudah berhubungan dengan pihak Kedutaan.
"Menunggu dari request (permintaan) dari United States Embassy (Kedubes Amerika Serikat) yang sudah berkoordinasi melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," tutur Yusri, Rabu (17/6/2020).
Untuk itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap surat-surat legal dan paspor yang dimiliki Russ.
"Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," lanjutnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Russ diketahui pernah keluar masuk Indonesia menggunakan paspor yang berbeda.
Sembari menunggu proses tersebut berlangsung, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Roma Hutajulu yang mengatakan Russ telah beberapa kali masuk ke Indonesia memanfaatkan visa turis.
"Kami melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis, sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung. Kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya," ujar Roma.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam karena dikhawatirkan adanya pelanggaran proses imigrasi yang dilakukan oleh Russ.
Selain itu, paspor dan surat-surat resmi yang menyangkut dengan identitas Russ tersebut akan diperlukan bila nantinya WNA tersebut harus menjalani ekstradisi.
"Akan dilakukan pengecekan lagi untuk nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan dan pelariannya sebagai buronan FBI ini," tuturnya.
• Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil
Residivis Pelecehan Seksual dan Pelaku Penipuan Investasi
Pria asal Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (49), menjadi sorotan setelah statusnya sebagai buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) terbongkar.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga menggunakan jasa prostitusi anak, Senin (15/6/2020).
Menurut catatan kriminalnya, Russ diketahui pernah ditahan sebanyak dua kali karena melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Russ sebelumnya pernah dihukum penjara.
Tak jera setelah dihukum pada tahun 2006 karena kasus pelecehan remaja, Russ kembali mengulangi perbuatannya dan harus ditahan kembali pada tahun 2008.
Ia menjadi warga binaan setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
Di Indonesia, Russ juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan kasus serupa.
Bedanya, Russ diciduk di rumahnya setelah terbukti menggunakan jasa prostitusi lagi-lagi dengan anak di bawah umur.
Yusri bahkan menaruh curiga bahwa pelaku tersebut memiliki penyimpangan seksual karena memiliki ketertarikan pada gadis remaja.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam ketika sedang berhubungan seksual dengan gadis remaja yang disewanya.
"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan). Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan pedofil," ungkap Yusri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Russ memperoleh perempuan dibawah umur untuk disetubuhi dari seorang agen berinisial A.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
Setelah berkomunikasi dengan SS melalui aplikasi Whatsapp, Russ lalu meminta agar gadis tersebut mengajak teman lainnya.
Dengan iming-iming uang Rp 2 juta per orang, SS kemudian mengajak dua temannya, LF dan TR untuk bergabung.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa secara mendalam, pihak kepolisian kemudian mengetahui bahwa Russ merupakan penjahat internasional.
Ia diketahui telah menjadi buronan FBI selama beberapa tahun dan belum tertangkap hingga saat ini.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.
Dari keterangan Red Notice-Interpol tersebut, diketahui bahwa Russ menjadi buron setelah melakukan penipuan dengan modus investasi saham.
Dari perbuatannya tersebut, Russ berhasil meraup keuntungan sejumlah 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10.2 triliun. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Polda Metro Koordinasi dengan Kedubes AS untuk Ekstradisi Russ Medlin" dan "Buronan FBI Russ Medlin Keluar Masuk Indonesia Menggunakan Visa Turis"