"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.
"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.
"Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kata Minola Sebayang.
"Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.
"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya. (TribunWow.com/Khistian TR)