Cerita Selebriti

Ruben Onsu Disebut Tolak Tawaran Benny Sujono, Pengacara: Mau Jualan dengan Nama Kami, Saya Izinkan

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020).

"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.

"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.

Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.

"Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kata Minola Sebayang.

"Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.

"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya. (TribunWow.com/Khistian TR)