Bahkan, ia justru mempersoalkan sikap keluarga dan warga yang justru membuka peti jenazah tersebut.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri?
Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.
4. Prosedur Kementerian Agama (Kemenag)
Berikut tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI, dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag'
Pengurusan jenazah
- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).
- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidaak mudah tercemar.
- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.
Salat Jenazah
- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan.
- Jika tidak, salat jenazah dapat dilaksanakan di masjid yang telah dilakukan pemeriksaan senitasi, disinfektasi secara menyeluruh.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin tak lebih dari 4 jam.