Kasus Novel Baswedan

Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal. dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).

"Dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lain, contohnya ketika di persidangan saya ditanya oleh jaksa penuntut."

"Apakah saudara saksi, apabila saudara saksi menjadi penyidik terus kemudian ada orang datang pada penyidik mengakui atas suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu apakah kemudian diproses atau tidak."

"Saya jawab, pertama yang saya ingin katakan adalah hal itu agak aneh karena saya saksi fakta ditanya demikian," cerita Novel.

Kunjungi Novel Baswedan, Rocky Gerung: Dia Sudah Enggak Peduli Matanya karena Sudah Bertahun-tahun

Seharusnya, ujar Novel, seorang penyidik lebih fokus pada barang bukti.

Menurut Novel, jika ada orang yang mengakui menjadi pelaku seharusnya disesuaikan apakah sudah sesuai dengan barang bukti atau tidak.

"Tetapi tetap saya jawab, saya katakan bahwa seharusnya penyidik bekerja berdasar alat bukti. Ketika ada orang datang dan mengakui sesuatu perbuatan maka keterangan diambil dan dicocokan dengan alat bukti yang ada," ujar dia.

Novel juga mengungkapkan, seharusnya penyidik lebih kritis dengan apa yang terjadi.

"Apabila itu bisa diukur dan seperti apa maka penyidik harus kritis di sana, penyidik harus melihat apakah dia ini orang yang insaf dan mengakui perbuatannya," sambung Novel.

Ia mengungkapkan, penyidik harusnya bisa lebih kritis mencari tahu apakah orang yang mengaku sebagai pelaku benar-benar memang mengakui kesalahannya atau justru dibayar pihak lain.

"Atau jangan-jangan dia adalah orang yang disuruh orang tertentu atau kelompok tertentu untuk mengakui seolah-olah dia pelakunya dengan imbalan dengan jumlah tertentu," kata Novel.

Jenguk Novel Baswedan, Refly Harun Tanya Hal Penting: Ia Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman

Lihat videonya mulai menit ke-8:37:

 

 

Novel Tak Yakin Dua Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. (Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

 

• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK

Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."

Halaman
1234