Meskipun begitu, Syamsul menyatakan selama ini pelaku dikenal memiliki perilaku yang baik.
"Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," ucap Syamsul.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.
Karena itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumillin Luwu Utara Pernah Jadi Polisi Kehutanan, Usai Bunuh 2 Bocah, Ahmad Basri Masih Sempat Mengamuk Sebelum Diikat di Pagar Rumah, serta Korban Pembunuhan di Desa Sumillin Luwu Utara Dimakamkan di Lokasi Berbeda,