Terkini Daerah

Bunuh Dua Bocah 5 Tahun, Pria Ini Justru Ngamuk saat Ditenangkan Lalu Kejar Warga Sambil Bawa Parang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seusai Bunuh 2 Bocah, Ahmad Basri Masih Sempat Mengamuk Sebelum Diikat di Pagar Rumah.

TRIBUNWOW.COM - Ahmad Basri (30), pembunuh dua bocah perempuan kini telah mendekam di penjara.

Sebelumnya, Ahmad Basri nekat menebas kepala dan leher dua bocah berusia lima tahun itu hingga tewas.

Kejadian tragis itu teradi di Desa Sumilin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Dilansir TribunWow.com, Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin, menyebut pelaku sempat mengamuk seusai membunuh keponakannya itu.

Ilustrasi Pembunuhan dua bocah di Desa Sumilin, Masamba, Sulawesi Selatan. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Identitas Pria yang Tebas 2 Bocah sampai Tewas, Pernah Jadi Polhut hingga Kuliah

Bahkan, pelaku sempat diikat kaki dan tangannya oleh warga karena terus mengamuk.

Kepada awak media, Budi menyebut pelaku terus mengamuk setelah membunuh dua bocah dan melukai seorang warga.

Sejumlah warga yang berusaha menenangkannya malah diburu pelaku sambil membawa parang.

Tak lama kemudian, warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku dan mengikat tangan serta kakinya menggunakan seutas tali.

"Saat kami tiba di TKP pelaku sudah diikat di pagar," kata Budi, dikutip dari TribunTimur.com, Minggu (14/6/2020).

"Kami sisa membawanya ke Polres."

Sementara itu, Budi menyebut jenazah dua korban pembunuhan Ahmad Basri, IC (5) dan SN (5) dimakamkan di tempat pemakaman umum yang berbeda.

Dua Bocah Dibunuh Tiba-tiba oleh Pemuda, Pelaku Lanjutkan Aksi dengan Menganiaya Pengendara Motor

Pada Sandiaga Uno, Prilly Latuconsina Cerita Hampir Menikah Muda: Udah Ada Omongan Mau Dilamar

Budi menuturkan, korban IC dimakamkan di Dusun Lembang Batu, Desa Sumillin.

Sementara SN dikebumikan di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

"Begitu informasi yang kami dapatkan," ujar Budi.

Budi menyatakan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga korban.

Menurut dia, polisi sudah meminta keluarga mengikhlaskan kepergian kedua korban itu untuk selamanya.

Meskipun telah menerima kenyataan, keluarga korban tetap meminta polisi menegakkan hukum secara adil.

Budi menyebut, keluarga korban meminta polisi menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Keluarga korban meminta kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat-beratnya," ucap Budi.

Kronologi kejadian

Kejadian tragis itu bermula ketika kedua korban tengah bermain di sekitar rumah.

Tiba-tiba, pelaku yang membawa parang langsung menebas kepala belakang IC hingga terjatuh ke parit.

IC pun tewas seketika di lokasi kejadian.

Lantas, pelaku kembali menebaskan parangnya ke leher SN.

Hingga leher SN terluka parah dan nyawanya pun tak dapat diselamatkan.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga menyasar seorang pria yang tengah melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.

Dua Bocah Dibunuh Tiba-tiba oleh Pemuda, Pelaku Lanjutkan Aksi dengan Menganiaya Pengendara Motor

Pelaku turut menebaskan parangnya ke tubuh Ramlan (37) hingga mengalami luka berat.

Beruntung, nyawa Ramlan masih bisa diselamatkan dan kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hikmah Masamba.

"Korbannya ada tiga, dua meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," ucap Syamsul, dikutip dari TribunTimur.com, Minggu (14/6/2020).

Syamsul mengatakan, ketiga korban tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

IC merupakan keponakan pelaku.

Ayah IC adalah kakak kandung pelaku.

Sedangkan SN adalah anak mantan kepala desa Sumilin, bernama Irdan.

Pelaku dan Irdan juga masih memiliki hubungan keluarga.

Lantas, korban Ramlan juga merupakan kakak sepupu pelaku.

Hingga kini, Syamsul menyebut pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku hingga tega membunuh kedua bocah itu secara sadis.

Dua Bocah Dibunuh Tiba-tiba oleh Pemuda, Pelaku Lanjutkan Aksi dengan Menganiaya Pengendara Motor

Menurut Syamsul, pelaku diam seribu bahasa saat dimintai keterangan di kantor polisi.

"Kalau motifnya masih didalami, pelaku diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa," ujar Syamsul.

Sementara itu, Syamsul juga menyebut pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Dikabarkan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Tapi soal masalah kejiwaan pelaku akan kita lihat kemudian," ucapnya.

Lebih lanjut, Syamsul menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit Dadi Makassar.

Setelah keluar dari rumah sakit, pelaku juga sempat bekerja sebagai polisi hutan.

Namun tak lama, pelaku keluar dari pekerjaannya.

Semenjak itu, pelaku disebutnya kerap berdiam diri di rumah.

Meskipun begitu, Syamsul menyatakan selama ini pelaku dikenal memiliki perilaku yang baik.

"Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," ucap Syamsul.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.

Karena itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumillin Luwu Utara Pernah Jadi Polisi KehutananUsai Bunuh 2 Bocah, Ahmad Basri Masih Sempat Mengamuk Sebelum Diikat di Pagar Rumah,  serta Korban Pembunuhan di Desa Sumillin Luwu Utara Dimakamkan di Lokasi Berbeda,