Ia mengaku sudah mengecek fakta tersebut kepada Novel sendiri.
Menurut Refly, korban sendiri tidak yakin kedua terdakwa memang benar-benar orang yang menyiram air keras tiga tahun lalu.
"Kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel," ungkap Refly.
"Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," tuturnya.
Mendengar pengakuan itu, Refly menyoroti bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus Novel Baswedan.
Jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly menyebutkan mereka harus dibebaskan.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya, maka peradilannya bisa sesat," kata Refly.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya, ya harusnya tuntutannya dibebaskan," paparnya.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Lihat videonya mulai menit 1:00
Belum Tentu Bisa Dihukum
Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.