Kasus Novel Baswedan

Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Penyidik KPK Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras Rahmad Kadir Mahulette.

Ia mengaku sudah mengecek fakta tersebut kepada Novel sendiri.

Menurut Refly, korban sendiri tidak yakin kedua terdakwa memang benar-benar orang yang menyiram air keras tiga tahun lalu.

"Kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel," ungkap Refly.

"Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," tuturnya.

Mendengar pengakuan itu, Refly menyoroti bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus Novel Baswedan.

Jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly menyebutkan mereka harus dibebaskan.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya, maka peradilannya bisa sesat," kata Refly.

"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya, ya harusnya tuntutannya dibebaskan," paparnya.

Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta

Lihat videonya mulai menit 1:00

Belum Tentu Bisa Dihukum

Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).

Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.

• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta

Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.

Halaman
123