Kasus Novel Baswedan

Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Penyidik KPK Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras Rahmad Kadir Mahulette.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok penyiram air keras pada wajahnya.

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menderita cacat permanen pada kedua matanya akibat siraman air keras pada 11 April 2017.

Dua pelaku penyerang Novel, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kemudian dituntut 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Refly Harun memberikan keterangan seusai menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan, dalam Kabar Utama, Minggu (14/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

Didatangi Refly Harun hingga Rocky Gerung, Novel Baswedan: Harap Tak Ada Lagi Orang Dapat Kezaliman

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap kedua pelaku.

Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.

Awalnya, Refly mengkritik tuntutan 1 tahun terhadap pelaku penyiraman air keras.

"Kok cuma dituntut 1 tahun? Padahal rasanya niat itu ada," kata Refly Harun, dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Minggu (14/6/2020).

"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian juga akibat yang ditimbulkan luar biasa, kebutaan," lanjutnya.

Ia menduga tindakan penyerangan itu terkait dengan posisi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang saat itu tengah menyelidiki kasus korupsi KTP elektronik.

"Kemudian dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya terhadap jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ungkap Refly.

Ia menilai tindakan penyerangan tersebut seharusnya dapat dituntut lebih berat karena memiliki unsur pemberatan.

"Empat unsur (pemberatan) sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun?" tanya dia.

"Ini 'kan seperti menghina akal sehat publik," tambah ahli hukum tersebut.

Refly kemudian menyinggung ada unsur yang lebih penting untuk dibahas, yakni siapa sesungguhnya pelaku penyerangan.

"Tapi ada soal lain yang penting, yaitu benar enggak bahwa dua terdakwa adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu?" tanya Refly Harun.

Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Halaman
123