"Itu intinya," tandasnya.
Simak video berikut ini menit ke-1.52:
Terdakwa Tak Sengaja
Di sisi lain, sebelumnya Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.
Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.
Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
• Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.
Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.
Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.
"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.
Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.