"Saya kira logikanya aneh," tegasnya.
Ia juga menyinggung pengertian 'sengaja' yang telah dibelokkan.
"Tambah lagi pengertian mengenai apa itu 'sengaja'," ungkit Novel.
Menurut Novel, dalam ranah hukum ada pengertian sendiri tentang perbuatan yang disengaja.
Novel menyebutkan hal tersebut adalah pengertian dasar yang dipahami mahasiswa hukum.
"Tentunya apabila orang awam dengan orang yang belajar hukum, pengertian 'sengaja' itu berbeda," kata Novel.
"Pengertian sengaja dalam ilmu hukum itu diajarkan di pelajaran kuliah mahasiswa hukum. Saya kira di awal-awal tentang ilmu pembuktian," tuturnya.
Novel mengecam alasan yang diungkapkan pelaku dalam penyidikan.
"Apabila hal itu tidak dimengerti, kira-kira kita mau ngomong apa lagi? Saya kira keterlaluan," tandas Novel. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)