TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
• Kuasa Hukum Ruben Onsu Bongkar Alasan Gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono: Yang Dikomplain Pihak Kita
Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang mengakui kekalahan pihaknya.
"Keputusan di niaga, gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file-nya oleh niaga, terkait dengan masalah Bensu," kata Minola Sebayang.
"Mereka ini abaikan, mereka bicara mengenai masalah pendafataran Ayam Geprek Bensu yang tanggalnya lebih muda daripada kita," imbuhnya.
"Sehingga gugatan kami ditolak rekonfersi mereka dikabulkan," tandasnya.
Selain itu, Minola Sebayang juga mengatakan bahwa gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak membatalkan semua merek Ruben Onsu.
Beberapa usaha Ruben Onsu, masih mempunyai sertifikat resmi dan diperbolehkan beroperasi.
"Tapi rekonfersi atau gugatan balik yang dilakukan mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami," kata Minola Sebayang.
• Soal Sengketa Merek Dagang Ruben Onsu, I Am Geprek Bensu Tawarkan Solusi: Silakan kalau Mau
"Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat, dari 35 ini, di kelas 43," ujar Minola Sebayang.
"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.
"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.