TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras pada wajahnya.
Sebelumnya anggota polisi pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.
• Selama Nurhadi Jadi Buron KPK, Warga Akui Sering Lihat Mobil Mewah Keluar Masuk Tempat Persembunyian
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.
Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari.
Meskipun begitu, Novel tidak pernah mendapat jawaban.
"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkap Novel.
"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya.
Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapat Novel Baswedan saat proses penuntutan.
"Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.
Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban.
Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu.
• Novel Baswedan Desak Jokowi Turun Tangan soal Kasusnya, Masinton: Apa-apa Presiden, Jangan Lebay
"Kedua, ketika saya mengikuti proses sidang sebagai saksi, saya hadir di pengadilan. Ternyata saya ketahui dalam berkas perkara saksi-saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara," papar Novel.