"Dasar inilah, karena kami duga dari awal, dari bukti-bukti contoh misalnya, ada tiga saksi yang betul-betul melihat itu sudah ada karena saya mendampingi," ungkapnya.
"Yang aneh malah jaksa penuntut umum tidak menghadirkan ini di persidangan."
Lebih lanjut, Saor menyoroti sikap dari pihak kepolisian.
Mulai dari pencarian pelaku sampai penyidikan, hingga proses peradilan.
"Jadi kita melihat bagaimana dalam Criminal Justice System (CJS) jadi polisi kemudian menyidik kemudian menemukan penjahatnya dan berharap nanti pengadilan menghukum," kata Saor.
"Tetapi yang menarik ini, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian, kan ini aneh," pungkasnya.
Simak videonya dari menit awal:
Novel Baswedan: Hukum Compang-camping
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan pun mengungkapkan kekecewaannya.
Novel Baswedan menganggap tuntutan itu tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.
Bahkan, ia menyebut hukum di Indonesia kini seolah compang-camping karena tak ada keadilan yang ditegakkan.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).
• Respons Novel Baswedan saat Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara: Harus Disikapi dengan Marah
Novel menganggap janggal jaksa yang hanya memberi tuntuan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.