Virus Corona

4 Fakta Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Makassar, 5 Reaktif Corona hingga Bukan Anggota Keluarga

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar (kiri), Rabu (3/6/2020), penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Stellamaris Makassar (tengah), Minggu (7/6/2020), dan Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar (kanan) yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020).

Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi. Kalau memang terbukti, akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Sementara ini 31 orang yang telah diamankan akan diperiksa dengan rapid test untuk memastikan status mereka.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu, tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Viral Pasien Tumor Disebut Covid-19, Keluarga Curiga RS Jual Organ Jenazah: Ini Mayat Bukan Kucing

Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.00:

 (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"