"Ini ide sendiri (laporan palsu). Diberi uang Rp 3 juta, untuk bayar angsuran dan modifikasi sepeda motor," ungkap pemuda 21 tahun itu.
Ambon sengaja membuat luka pada bagian tangan kanan dan paha menggunakan kater.
Atas laporan palsu tersebut, tersangka dikenai pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun empat bulan. (Ais)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Sukoharjo, Ternyata Ingin Gelapkan Uang Angsuran Motor