TRIBUNWOW.COM - Laki-laki berinisial KAF alias Ambon (21) warga Desa Pijiharjo Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri terancam dibui setelah membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah Tawangsari Sukoharjo.
Kejadian itu bermula saat pelaku melaporkan diri menjadi korban perampasan sepeda motor dan uang disertai kekerasan di Kantor Polsek Tawangsari Sukoharjo pada Kamis (30/4/2020) pukul 23.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lantas anggota kepolisian Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Namun setelah dilakukan penyelidikan terdapat kejanggalan.
• Aksi Penjarahan saat Rusuh di AS Diduga Terorganisir, Pelaku Dibekali HT dan Truk Suplai
Sepeda motor CB 150 Nopol AD 4290 ADG dan uang Rp 2,7 juta yang diambil korban via ATM ternyata tidak hilang dirampas dan masih dikuasai.
Selain itu setelah dicek di bank, tidak ada transaksi pengambilan uang via ATM.
Serta Keterangan korban selalu berubah-ubah.
"Laporan palsu di tengah pandemi Covid-19 ini sudah kedua kalinya. Dimana momentum seperti ini digunakan pelaku untuk mencari keuntungan pribadi dan itu justru membuat keresahan warga di wilayah Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/6/2020).
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (5/6/2020).
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku laporan yang dibuatnya pada akhir April 2020 lalu ternyata palsu.
Lanjutnya, pelaku membuat laporan palsu untuk meminta uang kepada kakaknya.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar uang angsuran sepeda motornya supaya tidak ditarik leasing.
Mengingat angsuran sepeda motor tersebut sudah telat selama tiga bulan.
Saat ditanya pelaku mengungkapkan, telah diberi uang oleh kakaknya sebesar Rp 3 juta.
• Sosok Mbah Gambreng, Nenek 65 Tahun yang Viral Nikahi Pemuda, Hidup Miskin dan Tinggal di Kuburan
• Viral Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia, Begini Penjelasannya
Rencananya Ambon menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dan biaya modifikasi motornya.
"Ini ide sendiri (laporan palsu). Diberi uang Rp 3 juta, untuk bayar angsuran dan modifikasi sepeda motor," ungkap pemuda 21 tahun itu.
Ambon sengaja membuat luka pada bagian tangan kanan dan paha menggunakan kater.
Atas laporan palsu tersebut, tersangka dikenai pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun empat bulan. (Ais)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Sukoharjo, Ternyata Ingin Gelapkan Uang Angsuran Motor