TRIBUNWOW.COM - Deputi VII Kominfo Badan Intelijen Nasional (BIN), Wawan Purwanto angkat bicara terkait polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Wawan Purwanto menjelaskan bahwa Tapera sebenarnya merupakan perluasan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Hal itu disampaikan Wawan Purwanto di acara Kabar Petang tvOne pada Sabtu (6/6/2020).
• Tak Ingin Rakyat Dapat Info Sesat soal Tapera, Ali Ngabalin: Ini Justru Tempat di Mana Berkahnya
Wawan menjelaskan seharusnya Tapera mulai diberlakukan 2018.
"Ya sebetulnya ini kan kepanjangan dari program yang lama yaitu Bapetarum, dan Bapetarum itu kemudian diperluas baru selesai diundangkan 2016."
"Mustinya ini sudah diberlakukan 2018 karena dua tahun sesudah undang-undang itu diketok mestinya sudah jalan," ujar Wawan.
Sehingga, kebijakan Tapera juga telah mundur hingga empat tahun lamanya.
"Nah sekarang ternyata mundur, empat tahun baru diteken PP (Peraturan Pemerintah)-nya juga," jelas Wawan.
Meski demikian, Wawan menegaskan Tapera bukan untuk menyengsarakan rakyat.
Justru program ini membantu rakyat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah.
"Akan tetapi tidak ada program yang menyengsarakan rakyat itu tidak maksud seperti itu."
"Justru ini akan memberikan kemudahan-kemudahan terutama pada mereka yang berpenghasilan rendah," jelasnya.
• Kritik Keras, Rizal Ramli Nilai Kebijakan Tapera Tidak Tepat Waktunya: Lah Kok Tega-teganya
Ia melanjutkan kini ada jutaan rumah yang dibutuhkan namun belum belum terbangun.
Sehingga, perlu ada penanganan lebih cepat.
"Dan sekarang juga kita kebutuhan akan perumahan itu luar biasa, kita ada backlock 11,5 juta rumah yang diperlukan dan ternyata tidak terbangun."