"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," ujar Ibrahim.
"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, dan akan kita proses. Termasuk yang buat isu itu terkait dengan pengambilan paksa mayat di rumah sakit," tegasnya.
Diketahui, penjemputan paksa jenazah pasien PDP juga sempat terjadi di RS Dadi dan RS Labuang Baji.
Bahkan, pasien yang dibawa pulang dari RS Labuang Baji tersebut kemudian dinyatakan positif Covid-19. (TribunWow.com)
Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Lagi, Jenazah PDP Corona di Makassar Diambil Paksa, Datang 150 Orang Terobos Barikade", dan TribunMakassar.com dengan judul "Warga Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Stella Maris, Polda Sulsel: Itu Pidana dan Kita Akan Proses", serta "Ratusan Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19, Polrestabes Makassar: Personel Kalah Jumlah"