TRIBUNWOW.COM - Ratusan warga nekat menggeruduk rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah korban terkait Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2020).
Mereka mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) karena menolak dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Massa tersebut menerobos jajaran petugas yang kewalahan menghadapi rombongan tersebut.
• Alasan Utama Risma Minta PSBB Surabaya Diakhiri: Kalau Mal Terus Sepi Pegawainya Bisa Dipecat
Dilansir Kompas.com, Senin (8/6/2020), sebanyak kira-kira 150 orang mendatangi RS Stella Maris, Jalan Lamaddukeleng, Makassar malam tadi.
Mereka nekat menerobos aparat gabungan TNI dan Polri dengan membawa jenazah tersebut menggunakan tandu yang ditutupi kain sarung.
Meski sempat terjadi aksi saling dorong, namun para warga tersebut berhasil membawa kabur jenazah pasien.
“Kami kewalahan menghadapi massa yang banyak. Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi," terang Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki.
"Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stella Maris,” imbuhnya.
Dilansir TribunMakassar.com, Senin (8/6/2020), hal senada juga diucapkan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman.
Ia mengatakan telah menempatkan jajarannya untuk berjaga di rumah sakit menyusul kasus penjemputan jenazah yang makin marak terjadi.
• Awal Terbongkarnya Pengantin Wanita yang Ternyata Waria, Tak Mau Lepas Cadar dan Tolak Malam Pertama
AKBP Asep menyayangkan tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa seharusnya masyarakat paham akan risiko penjemputan paksa tersebut.
"Kami sudah menempatkan Personel tapi kalah jumlah, tentu ini sangat disayangkan di mana masyarakat harusnya paham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo prihatin atas kejadian tersebut.
Ia menyatakan kasus tersebut bisa ditindak secara pidana dan akan diteruskan secara hukum.
Pasalnya, penjemputan paksa PDP tersebut bisa membahayakan masyarakat karena bila jenazah tersebut ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan pada orang lain.