Breaking News:

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Sektor yang Diizinkan Kembali Beroperasi, Mal Termasuk

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor diperbolehkan kembali beroperasi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020 yang disebut PSBB transisi.

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.

Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.

Anies Baswedan Beberkan Alasan Harus Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Bulan Juni Jadi Fase Transisi

"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Meskipun demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.

"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.

Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.

Kemudian juga dari sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal per Hari Ini, Jumlah Penumpang dalam Gerbong Masih Dibatasi

Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara pada PSBB transisi ini, ada 19 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.

Berikut 19 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:

1. Rumah ibadah: 5 Juni 2020

2. Perkantoran: 8 Juni 2020

3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaPSBBCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved