Breaking News:

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Sektor yang Diizinkan Kembali Beroperasi, Mal Termasuk

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor diperbolehkan kembali beroperasi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

4. Perindustrian: 8 Juni 2020

5. Pergudangan: 8 Juni 2020

6. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020

7. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020

8. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020

9. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020

10. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020

11. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020

12. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020

13. Museum, galeri: 8 Juni 2020

14. Perpustakaan: 8 Juni 2020

15. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020

16. Pantai: 13-14 Juni 2020

17. Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020

18. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah..."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaPSBBCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved