Ia menyebut WA Tini tidak mendapat bansos lantaran tak memenuhi kriteria.
"WA Tini, saya tidak tahu persis proses pengusulannya bagaimana," kata Kepala Desa Liya Mawi, La Ode Saifudin Hanan.
"Karena saya baru dilantik setelah proses pencairan BLT DD itu."
"Menurut perangkat saya, WA Tini itu tidak memenuhi syarat 9 kriteria itu."
"Sehingga dia diusulkan ke dinas sosial untuk mendapatkan penerima BST dari pemda," pungkasnya.
• Surabaya Disebut Jadi Zona Hitam Corona, Khofifah Bantah Merah Pekat: Tidak Pernah Ada dalam Peta
• Belasan Warga di Klaten Isolasi Mandiri, Tak Tahu Jenazah yang Dimakamkan Pasien Positif Covid-19
Kriteria Penerima BST Tunai
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) tersebut sebagai berikut:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Kompas.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya "