"Saya sudah merasa kalau ada pembatalan, tahun depan Inshaallah berangkat," jelas Siti.
Tahun ini sebenarnya Siti berencana berangkat ke tanah suci bersama anak sulungnya.
Telah mendaftar haji dari tahun 2011 lalu, Siti mengaku menerima keputusan pemerintah membatalkan keberangkatannya.
• Ibadah Haji Dibatalkan, yang Sudah Melunasi Berangkat Tahun 2021, Menag: Bipih Dapat Diminta Kembali
Fachrul Razi: Memang Itu Pilihan
Mendengar curhatan tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memuji keikhlasan Ibu Siti.
"Satu saya senang bahwa ibu menyadari," ucap Fachrul.
Purnawirawan Jenderal TNI itu mengapresiasi keikhlasan Siti yang sudah berencana naik haji dari sembilan tahun yang lalu.
"Saya kira memang itu pilihan bu, enggak ada pilihan lain yang bisa kita lakukan," kata Fachrul.
"Saya terima kasih ibu sangat maklum tentang ini."
Fachrul lalu mengatakan bagaimana nasib para jamaah haji yang gagal ke tanah suci, termasuk Siti dan anaknya.
"Kemudian nanti tahun depan ibu otomatis kembali menjadi jamaah haji tahun 1442 H, tahun 2021," kata dia.
"Kalau kemudian ada di antara jamaah itu yang berhalangan tetap, maka nomor kursinya bisa diserahkan kepada suami atau istri atau anak kandung berdasarkan surat pernyataan resmi dari keluarga," tambah Fachrul.
Selanjutnya soal uang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan, Fachrul mempersilakan para jamaah untuk mengambil kembali uang tersebut apabila ingin diperlukan untuk keperluan yang lain.
"Kemudian masalah uang yang telah disetorkan, itu kalau ibu ambil kembali pelunasan BPIH-nya, ibu butuh, ibu boleh ambil kembali," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan apabila uang tidak diambil maka di tahun depan para jamaah yang gagal akan diberangkatkan.