Terkini Nasional

Ibadah Haji Dibatalkan, yang Sudah Melunasi Berangkat Tahun 2021, Menag: Bipih Dapat Diminta Kembali

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020, jamaah yang terlanjur melunasi, akan diberangkatkan pada tahun 2021.

Namun, pemerintah tidak akan melarang jemaah bila ingin mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tersebut.

Diketahui, pembatalan tersebut diputuskan oleh kementerian lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Suasana Kabah yang sepi saat pandemi Virus Corona berlangsung (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

 

Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menteri Agama: Keputusan Pahit Ini Kita Yakini yang Paling Tepat

Selain itu, pihak Arab Saudi belum kunjung memberi kabar sehingga pemerintah kehabisan waktu untuk mempersiapkan keberangkatan.

Dilansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020) Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hal tersebut dalam sebuah acara konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," ujar Fachrul, Selasa (2/6/2020).

Ia mengizinkan bila masyarakat hendak mengambil kenbali biaya Bipih yang telah diberikan.

Menurut Fachrul, pihaknya tidak akan mempersulit, namun bahkan akan mendukung masyarakat yang ingin meminta kembali uangnya tersebut.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, bagi jemaah yang tetap menginginkan berangkat haji di tahun berikutnya, pemerintah telah mengatur agar biaya Bipih tiap jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

BPKH akan memberikan dana tersebut kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan calon haji kloter pertama pada tahun 2021.

Fachrul kemudian menjelaskan bahwa pembatalan tersebut bukan hanya untuk jemaah reguler atau khusus, tapi juga mencangkup seluruh warga Indonesia.

"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," terang Fachrul.

Dampak Wabah Covid-19, Singapura Tunda Keberangkatan Haji hingga 2021, Bagaimana dengan Indonesia?

Pembatalan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Halaman
123