Karena apa yang dilakukan tersebut mempunyai ayat-ayat konstitusinya.
"Kalau kita tidak boleh membicarakan tentang pemakzulan atau impeachment ya buang saja ayat-ayat konstitusi itu pasal 7A yang mengatakan proses pemberhentian presiden yang mengatakan syarat-syarat untuk memberhentikan presiden," jelasnya.
"Karena ada pasal impeachment tersebut, article of impeachment di UUD 1945 maka sah saja kalau kita kemudian mewacanakan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan impeachment atau pemberhentian presiden dan wakil presiden," sambungnya.
"Karena itu adalah ayat-ayat konstitusi."
Sekali lagi, Refly Harun meminta supaya pemerintah bisa membedakan mana yang dimaksud wacana dengan gerakan.
Ketika sudah masuk sebagai gerakan, maka permasalahnnya memang sudah berbeda.
"Tetapi kita harus bedakan dengan gerakan, kalau gerakan lain lagi masalahnya," pungkasnya.
• Minta New Normal Orientasi ke Masyarakat, Pandu Riono: Jangan Lihat Hanya Aktivitas Kegiatan Modern
Simak videonya menit ke- 23.49:
Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi Hanya dengan Alasan Corona
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut tidak akan mudah untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika alasannya hanya soal penanganan Virus Corona.
Seperti yang diketahui, banyak pihak yang menyoroti penanganan Virus Corona yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan untuk bisa melengserkan seorang Presiden harus mempunyai alasan dan bukti yang kuat.
Hal ini disampaikannya dalam kanal YouTube pribadi Refly Harun, Selasa (2/6/2020).
"Rata-rata Pakar Hukum Tata Negara yang berlatar tata belakang Tata Negara itu mengatakan tidak mudah menjatuhkan presiden apalagi dengan alasan penanganan Covid-19," ujar Refly Harun.
"Kenapa begitu, Karena ayat-ayat pemberhentian presiden sebagaimana sering saya ulas sebelumnya, itu sudah berbeda," jelasnya.
• Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat