TRIBUNWOW.COM - Sejumlah personel polisi di Ambon, Maluku memilih cara lain untuk menegur warganya yang bandel tidak memakai masker.
Dilansir TribunWow.com, mereka menggunakan rotan untuk menimbulkan efek jera pada warga tersebut.
Seperti diketahui, Ambon akan segera menerapkan pra-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum beranjak ke new normal.
• 86 Anak di NTB Positif Corona, Dinkes Sebut Orang Tua Biarkan Tak Pakai Masker: Anak-anak Kuat Kok
Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
Dalam masa pandemi Virus Corona, masyarakat diwajibkan memakai masker saat bepergian ke luar rumah.
Namun masih banyak warga yang bandel dengan kebiasaan baru tersebut.
Dalam video yang ditayangkan ulang kanal YouTube TvOne pada Jumat (29/5/2020), tampak sejumlah personel polisi melakukan razia di Pasar Mardika, Ambon.
Mereka mengenakan seragam lengkap dan membawa sebuah tongkat rotan di tangannya.
Para personel polisi itu berkeliling pasar dan mendapat sejumlah warga yang tidak memakai masker saat berbelanja.
Awalnya, terdapat seorang remaja laki-laki berbaju hitam yang tidak memakai masker.
Setelah ditegur, seorang polisi menyabetkan rotan ke pantat pemuda itu.
Mereka kemudian berkeliling lagi.
Terdapat seorang laki-laki yang tengah berdiri di depan kios dagangan.
Melihat pria itu juga tidak memakai masker, polisi langsung menyabet rotan ke pantatnya.
• Ngamuk saat Istri Terkena Razia PSBB Tak Pakai Masker, Pria Ini Ingatkan Satpol PP: Jaga Jarak Pak
Pria ini berseru dan melonjak saat terkena sabetan rotan.
Sementara itu banyak warga yang berkerumun untuk menyaksikan kehebohan yang terjadi.
Mereka mengapresiasi tindakan aparat polisi yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa malu bagi pelaku.
Berikutnya aparat polisi melihat seorang pria berseragam tukang parkir dengan rompi oranye yang sedang duduk di depan kios.
Pria bertopi itu tidak mengenakan masker.
Aparat langsung memanggilnya untuk mendekat.
Pria ini diminta membalikkan badan sebelum terkena sabetan rotan di bagian pantat.
Setelah disabet, ia langsung mengusap-usap bagian yang sakit.
Tidak hanya sekali, polisi kembali menyabetkan rotan ke bagian belakang paha pria tersebut.
Sembari memukul, polisi ini menegur pria tersebut karena tidak memakai masker.
Para personel polisi kemudian kembali berkeliling pasar untuk merazia warga yang tidak memakai masker.
• Anak Buahnya Ngamuk saat Ditegur, Kapolri Idham Azis: Disuruh Pakai Masker Malah Ngajak Berantem
Lihat videonya mulai dari awal:
Ambon akan Terapkan Pra PSBB
Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.
“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
• Persiapan New Normal, Pakar Epidemologi Minta Pemerintah Tak Gagap seperti Awal Corona Masuk
Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.
Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.
Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.
Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.
“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.
Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.
Adapun pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, dan usaha sejenis dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.
Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10.
Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.
• Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020, Login www.sensus.bps.go.id, Siapkan KTP dan KK, Cuma 5 Menit
Sedangkan, fasilitas umum yang dikecualikan yakni fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.
Namun, pembatasan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 06.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
“Untuk mal, toko, swalayan, minimarket, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT,” kata dia.
Untuk kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian dihentian sementara.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi, dilakukan antara lain bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 orang.
Untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak dibatasi dengan maksimal satu, sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut satu penumpang sedangkan untuk ojek dan ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang.
“Untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT,” kata dia.
Selanjutnya, untuk pembatasan fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang akan diberikan tanda atau kartu, serta moda transportasi untuk angkutan umum akan dilakukan sistem ganjil genap.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Ambon Segera Berlakukan Pra PSBB, Ada Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Ambon Segera Berlakukan Pra PSBB, Ada Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi", https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/22462931/kota-ambon-segera-berlakukan-pra-psbb-ada-jam-malam-hingga-pembatasan-sosial?page=all#page4.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Robertus Belarminus