Virus Corona

Kata MUI soal Kewajiban Salat Jumat saat Diberlakukannya New Normal: Wajib Dilaksanakan

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang tvOne, Kamis (27/5/2020). Dirinya memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya New Normal di tengah pandemi Virus Corona yang berdampak pada Salat Jumat.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya New Normal di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan New Normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya Salat Jumat.

Karena seperti yang diketahui, Salat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.

Jemaah berdoa Qunut Nazilah saat menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

 

Persiapan New Normal, Pakar Epidemologi Minta Pemerintah Tak Gagap seperti Awal Corona Masuk

Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Salat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.

Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Namun, dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan."

"Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah ilang," jelasnya.

Tanggapi New Normal di Tengah Corona, Ekonom INDEF: Kenapa yang Dicek Pertama Pusat Perbelanjaan

 

Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Salat Jumat.

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menajag jarak.

Halaman
123