TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Chatarina mengatakan sebanyak 10,9 juta calon peserta didik diproyeksikan akan mengikuti PPDB 2020.
• Tanggapi Tahun Ajaran Baru yang Dimulai 13 Juli 2020, KPAI: Orang Tua Menolak, Murid Setuju
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pelaksanaaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring atau online.
Untuk mekanismenya, kata Chatarina, Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah akan merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas dia seperti dikutip TribunWow.com dari laman setkab.go.id, Jumat (29/5/2020).
Lebih lanjut, Chatarina memberikan mekanisme tersendiri bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring.
Kemendikbud, jelas dia, mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan satu di antaranya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” imbuh Chatarina.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Penumpang KRL akan Dilarang Ngobrol dan Telepon di Gerbong
Sekolah Bisa Minta Bantuan Teknis untuk PPDB Daring
Sementara itu terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.
“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” urai Hamid.
Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Hingga 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Utara.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.