Yakni, gaji dari jabatan di istana dan gaji dari perusahaan negara.
"Nanti pada saatnya saya akan bahas, yaitu mengenai rangkap jabatan dan gaji double pejabat istana era Jokowi," ungkap Refly.
"Oh lama juga sebenarnya, 6 Januari 2020 tapi masih sangat relevan dan masalahnya belum diselesaikan."
Lantas, Refly menyinggung soal pernyataan Ombudsman yang pernah menyebutnya rangkap jabatan 2017 lalu.
• Dukung Anies Baswedan, Ganjar, Ridwan Kamil Maju di 2024, Refly Harun: Mereka Orang dalam Golden Age
Saat ditunjuk sebagai komisaris utama Jasa Marga, Refly mengaku masih menjabat sebagai staf khusus menteri sekretaris negara.
"Kalau tidak salah tahun 2017 pernah menyorot, cuma Ombudsman keliru waktu itu," ungkap Refly.
"Mengatakan saya rangkap jabatan, padahal saya tidak pernah rangkap jabatan."
Meskipun begitu,setelah ditunjuk sebagai komisaris utama, Refly mengaku langsung mundur dari jabatannya di istana.
"Karena begitu saya diangkat jadi komisaris utama Jasa Marga saya mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara," ujar Refly.
"Itu tahun 2015 ya, saya diangkat sebagai Komisaris Utama Jasa Marga tanggal 18 Maret 2015 dan mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara tanggal 31 Maret."
Terkait hal itu, Refly mengakui sempat merangkap jabatan meski hanya 13 hari.
Ia menyebut, rangkap jabatan itu dilakukan karena perlu mengurus beberapa hal sebelum benar-benar meninggalkan jabatan di istana.
"Jadi kalaupun dihitung rangkap jabatan hanya 13 hari, kan enggak mungkin suddenly hari ini diangkat hari ini berhenti."
"Kan ada tata administrasi, paling tidak sampai akhir bulan," tandasnya. (TribunWow.com)